Gencar Tindak Kasus TPPO, Polres Bima Kota Amankan Dua Tersangka

    Gencar Tindak Kasus TPPO, Polres Bima Kota Amankan Dua Tersangka

    Mataram NTB - Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polres Bima Kota, Senin (19/6/2023), mengamankan dua terduga TPPO dan atau Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (TP3MI).

    Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Arman A. Sarifuddin, S.I.K. melalui siaran pers, Selasa (20/6/2023) siang, menyampaikan jika penangkapan tersebut dilakukan atas laporan seorang anggota Polri atas nama Saiful, S.H., yang melaporkan adanya dugaan TPPO di Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

    "Korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan ibu rumah tangga bernama Kartini, 50 tahun dari Lingkungan Rasalewi RT 06 RW 09 Kelurahan Jatibaru Kecamatan Asakota, " ungkapnya.

    Sementara dua terduga kasus TPPO yang diamankan, lanjut Kabid Humas, laki-laki dengan inisial A (46 tahun) beralamat di RT 009 RW 003 Kelurahan Rabadompu Kecamatan Raba dan perempuan inisial J alias Anggi (38 tahun).

    "Terduga kedua inisial J alias Anggi ini, tinggal satu lingkungan dengan si-Anggi atau korban, " ujarnya.

    Dijelaskan, kasus TPPO itu terjadi pada bulan April 2023, dimana para terduga melakukan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar negeri secara ilegal.

    "Modus operandi yang digunakan adalah merekrut calon PMI termasuk Kartini, tanpa melengkapi dokumen yang sah untuk diberangkatkan ke Malaysia dan Arab Saudi, " tuturnya.

    "Oleh kedua terduga ini, Kartini dan beberapa orang lainnya diserahkan kepada terduga pelaku lain bernama Alimudin, " lanjutnya.

    Lebih lanjut Kombes Pol. Arman menjekaskan, terhadap para terduga akan disangkakan melanggar Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang.

    "Selain itu para terduga kasus TPPO, juga melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang TPPO dan atau tentang PPMI, " sebutnya.

    Adapun beberapa barang bukti yang berhasil diamankan atau disita Tim Satgas TPPO saat penangkapan, diantaranya dua unit handphone merek Oppo masing-masing type A15 warna hitam dan type A1K warna merah dan masing-masing empat lembar copy Kartu Keluarga (KK) dan copy KTP.

    Kabid Humas Polda NTB berharap dengan adanya penangkapan itu, kasus TPPO dan TP3MI di wilayah NTB khususnya Kota Bima dapat terus diberantas.

    "Kita menginginkan masyarakat bisa terhindar dari praktik ilegal. Kami dari kepolisian bersama Satgas TPPO, akan terus berupaya melindungi masyarakat terutama para pekerja migran Indonesia, " tutupnya.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Jokowi Kunjungi Proyek Smelter di Sumbawa...

    Artikel Berikutnya

    Serius Belajar, Selangkah Lagi WBP Rutan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pastikan Situasi Kondusif, Kapolresta Mataram Pantau Debat Ketiga Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bhabinkamtibmas Polsek Mataram Pasang Spanduk Ciptakan Suasana Pilkada Aman Dan Damai

    Ikuti Kami